RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN DHARMASRAYA

Sebagaimana tujuan dasar dilaksanakannya pemekaran beberapa Kabupaten dalam wilayah Propinsi Sumatera Barat adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kabupaten Dharmasraya sebagai kabupaten baru jelas mempunyai keterbatasan terutama dari segi dana, SDM dan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dimahami bahwa tidak seluruh tuntutan dan aspirasi masyarakat yang dapat dipenuhi untuk saat ini.

Salah satu dari sekian banyak aspirasi yang berkembang dan menjadi isu sentral di masyarakat adalah terkait Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten yang Representatif dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

1. Pengantar

Keberadaan Pusat Pemerintah / Perkantoran Kabupaten yang Representatif diharapkan mampu mewujudkan tujuan dasar terbentuknya Kabupaten Dharmasraya serta dalam upaya percepatan pembangunan. Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten yang Representatif tersebut harus ditunjang oleh keberadaan komponen-komponen yang lengkap dan difokuskan pada penyediaan kebutuhan manusia dan bukan hanya pada bentuk atau konfigurasi fisik lingkungan saja (as a unit of complex components focused on human needs rather than physical configurations), dengan memperhatikan keterkaitan spatial (ruang) seperti :

1. Physical Linkages (Keterkaitan Fisik);

2. Economic Linkages (Keterkaitan Ekonomi);

3. Technology Linkages (Keterkaitan Teknologi);

4. Social Interaction Linkages (Keterkaitan Interaksi Sosial);

5. Service Delivery Linkages (Keterkaitan Distribusi Jasa dan Perdagangan);

6. Political, Administrative and Organitational Linkages (Keterkaitan Politik, Pemerintahan dan Organisasi); dan

7. Population Movement Linkages (Keterkaitan Pergerakan Penduduk).

Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten bukan hanya dilihat sebagai suatu kawasan, tetapi kita berkeinginan keberadaannya akan memberi identitas sosial secara kolektif bagi keberadaan Kabupaten (to provide a collective social identity) dan menciptakan citra sebuah kabupaten serta sebagai pusat pemerintahan itu sendiri (the creation of a regencial image and the establishment of a govevermental administrative center) serta membentuk dan memiliki citra yang khas baik ditingkat lokal, regional maupun nasional.

Sebagai kabupaten yang berada pada jalur Trans Sumatera dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas yang cukup tinggi, maka Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya yang akan ditetapkan tersebut harus ramah lingkungan guna menghindari ekses yang ditimbulkan seperti polusi udara, suara dan dampak negatif lainnya. Pengembangan yang ramah lingkungan tersebut, diharapkan menciptakan iklim lingkungan pusat pemerintahan yang menjamin keamanan (security), keselamatan (safety) dan kenyamanan (amenity) bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan (progressive environmental land use policy).

2. peranan rencana tata ruang

Keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dharmasraya yang implementatif, rasional dan aplikatif akan memiliki peranan penting dalam upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Dharmasraya serta dalam memberikan arah perkembangan dan pembangunan Kabupaten Dharmasraya. RTRW Kabupaten Dharmasraya diharapkan akan berfungsi sebagai alat dalam hal merefleksikan titik pandang dan kepentingan dari pihak yang terlibat dalam pembangunan dan juga sebagai kegiatan moral (moral activity) dari setiap pelaku pembangunan (stakeholders) di Kabupaten Dharmasraya.

Keberadaan RTRW Kabupaten sangat menentukan sekali dalam pelaksanaan pembangunan dan penentuan arah perkembangan Kabupaten Dharmasraya kedepan, mengingat tujuan dari perencanaan dengan penekanan pada perencanaan fisik secara umum adalah untuk meningkatkan kondisi fisik lingkungan yang fungsional, layak, indah dan berwawasan lingkungan. Pencapaian tujuan perencanaan ini haruslah sesuai dengan sasaran dari perencanaan itu sendiri yaitunya dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan sehingga meningkatkan kondisi masyarakat.

Dilain pihak RTRW Kabupaten Dharmasraya akan mampu memberikan masukan yang berguna bagi pihak yang terlibat dimana hasil perencanaan ini memenuhi kebutuhan pihak yang terlibat (stakeholders) dalam perencanaan seperti para pengambil keputusan (pemerintah), masyarakat, dan swasta. Keberadaan RTRW kedepannya akan memberikan aturan yang rasional terhadap semua nilai yang telah dianalisa sehingga mampu memberikan saran dalam pengambilan suatu rangkaian tindakan dalam proses pembangunan Kabupaten Dharmasraya dan mampu memenuhi aspirasi dan kebutuhan pihak yang terlibat ataupun dipengaruhi yaitu pemerintah, masyarakat dan stakeholders (pelaku pembangunan) lainnya.

Untuk itu RTRW Kabupaten Dharmasraya diharapkan mampu menjadi suatu produk rencana yang komprehensif atau menyeluruh baik dari sisi pengembangan fisik kawasan, sosial ekonomi masyarakat, nilai budaya dan berfungsi sebagai acuan ke depan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Dharmasraya dalam menentukan arah dan orientasi pembangunan. Hal ini tak terlepas dari tujuan RTRW Kabupaten Dharmasraya dalam mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan, dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat

3. permasalahan

Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2003 pasal 12 ayat (1), Ibukota Kabupaten Dharmasraya berkedudukan di Pulau Punjung, namun berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, ada keinginan kuat untuk memiliki sebuah Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat dalam hal pemerataan pelayanan.

Berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka dapat diindikasikan bahwa dalam Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan antara lain :

1. Jangkauan Pelayanan

Memiliki jarak pencapaian antar daerah yang relatif mampu mengurangi resistensi dan ketimpangan antar wilayah layanan yang akan muncul. Dalam arti kata, perlu dipertimbangkan wilayah dengan jangkauan pelayanan terjauh dan jangkauan layanan terdekat dalam menetapkan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya.

2. Status / Kepemilikan lahan

Sebuah Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten akan sangat membutuhkan lahan yang cukup luas, maka pertimbangan akan status lahan yang akan menjadi calon lokasi sangat penting dalam proses pelaksanaannya. Kejelasan terhadap status / kepemilikan lahan lokasi pengembangan akan sangat menentukan keberlanjutan pengembangan kawasan, sehingga tidak menjadi hambatan / kendala di kemudian hari.

3. Sumber Investasi dan Kerangka Kerja (framework) yang jelas

Mengingat pekerjaan ini memerlukan dana yang sangat besar karena memerlukan analisis yang komprehensif baik dari sisi pengembangan fisik kawasan, sosial ekonomi dan nilai budaya masyarakat setempat. Untuk itu, perlu diperhatikan suatu kerangka kerja pembangunan yang jelas, koordinasi yang baik dengan semua komponen masyarakat dan pihak terkait serta penetapan kebijaksanaan serta peraturan pendukung yang jelas lainnya sehingga keberlanjutan proses pelaksanaan akan lebih terjamin.

4. Peraturan / Perangkat Hukum pendukung

Kepastian hukum dengan keberadaan peraturan / perangkat hukum pendukung sangat menentukan dalam mewujudkan dan menghasilkan suatu keputusan yang rasional yang mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat serta mengurangi benturan kepentingan (conflict of interest). Keberadaan peraturan dan perangkat hukum yang jelas selain menjadi landasan operasional yang kuat juga akan mengurangi tingkat resistensi yang timbul serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku pembangunan untuk bergerak dalam mengisi pembangunan.

Kegiatan Penetapan Pusat Pemerintahan/Perkantoran Kabupaten Dharmasraya juga harus memperhatikan beberapa hal mendasar yaitu :

1. Keberadaan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Dharmasraya

Penyusunan RTRW Kabupaten sangat menentukan sekali khususnya dalam memberikan arah perkembangan kabupaten ke depan dan setidaknya mampu mewujudkan kesamaan visi dan persepsi segenap komponen pelaku pembangunan dalam gerak langkah pembangunan.

2. Pendanaan

Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya yang Representatif bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan dana yang sangat besar. Karena untuk kegiatan ini memerlukan biaya untuk pra perencanaan (Kajian Kesesuaian Lahan, AMDAL), biaya perencanaan dan pasca perencanaan (Pembangunan Fisik).

3. Penetapan Lokasi Baru yang memenuhi syarat

Pada dasarnya setiap kecamatan (Pulau Punjung, Sitiung, Koto Baru dan Sungai Rumbai) memiliki kemungkinan / potensi untuk Lokasi Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten. Namun, dari alternatif tersebut di kecamatan mana yang efektif dan efisien sebagai lokasi Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya memerlukan kajian komprehensif yang disesuaikan dengan Hasil Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dharmasraya yang ada.

4. Kajian komprehensif

Mengingat adanya beberapa alternatif lokasi yang berkembang, maka perlu adanya kajian yang komprehensif terhadap lokasi Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya, sehingga akan menghasilkan sebuah alternatif akhir yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dalam arti kata mengurangi ketimpangan dan resistensi atas sebuah kebijakan.

Untuk itu perlu suatu pemahaman dan analisa yang tepat terhadap semua variabel-variabel yang menentukan, baik dari sisi sosial budaya masyarakat, kondisi fisik dan aktivitas yang berkembang, sehinggga memberikan suatu gambaran bagi para pengambil kebijakan untuk mengambil langkah yang tepat.

Secara umum dalam kajian tersebut perlu menentukan faktor-faktor dan kriteria sebuah lokasi Pusat Pemerintahan, seperti :

a. Delineasi lokasi dalam wilayah kabupaten dan regional

b. Tingkat aksesibiltas

c. Luas wilayah secara keseluruhan dan luas lahan potensial dikembangkan

d. Kesesuaian lahan

e. Daya dukung lahan

f. Respon masyarakat

g. Kondisi Sosial Ekonomi masyarakat lokasi rencana

h. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung

i. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

4. Permasalahan dan pemecahannya

Mengingat saat ini penyelenggaran pemerintahan Kabupaten Dharmasraya berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2003 ditetapkan di Kecamatan Pulau Punjung, maka, Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya tentu akan menimbulkan beberapa dampak ataupun persoalan yang akan dihadapi, baik pro ataupun kontra.

Perlu dipahami bahwa setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan umum akan selalu menimbulkan resistensi sebagai konsekuensi logis adanya perubahan dari kondisi status quo yang telah dirasakan selama ini.

Adapun beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah :

1. Dasar dan Sebab

Dalam era keterbukaan dimana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar dari setiap kebijakan, maka adalah sebuah keniscayaan apabila kebijakan penetapan Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten akan memiliki nilai pro dan kontra di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh berubahnya arah dan orientasi pembangunan dari Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten yang lama ke Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten yang baru, dan hal ini akan berpengaruh terhadap gerak perekonomian dan kehidupan masyarakat secara umum. Untuk itu perlu adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sehingga mereka memahami dasar dan sebab dari sebuah kebijakan yang diambil.

Mengeliminir persoalan yang timbul di masyarakat memang mustahil, namun dengan keterbukaan informasi ini dapat meminimalisasi resistensi yang timbul akibat sebuah kebijakan. Maka kegiatan ini harus didasarkan atas fakta sumber daya yang ada, analisa yang hati-hati dalam melihat beberapa faktor yang bervariasi kepentingannya dalam upaya menciptakan kesamaan visi dari perbedaan yang ada.

2. Respon Masyarakat

Apirasi dan keinginan masyarakat sebagai bentuk respon mereka terhadap keberadaan pemerintah perlu ditindaklanjuti dengan memahami kebutuhan masyarakat. Proses Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten harus menganalisa secara komprehensif semua nilai yang ada sehingga memberikan alternatif-alternatif pilihan guna meminimalisasi tingkat resistensi dari suatu kebijakan yang akan diambil.

3. Mampu memberikan solusi yang berguna

Solusi yang diberikan dilihat sebagai proses dimana dengan ditetapkannya Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya ini mampu memenuhi aspirasi dan kebutuhan pihak yang terlibat ataupun dipengaruhi yaitu pemerintah, masyarakat dan stakeholders (pelaku pembangunan) lainnya. Hal ini disebabkan oleh lokasi atau posisi dari sebuah Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten akan menyebabkan juga perubahan orientasi dan arah perkembangan suatu wilayah.

4. Penetapan Lokasi yang Sesuai

Mengingat dinamisasi dan aspirasi yang berkembang di masyarakat maka perlu adanya pilihan-pilihan yang dibuat dalam hal pengalokasian kawasan Pusat Pemerintahan dari beberapa alternatif lokasi yang memenuhi kriteria dan prasyarat sebuah Kawasan Pusat Pemerintahan.

5. Masalah Lingkungan

Perlu adanya kajian kesesuaian lingkungan (AMDAL) terhadap lokasi-lokasi yang akan ditetapkan sebagai Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya. Kajian lingkungan yang komprehensif ini diperlukan agar kelestarian ekosistem/lingkungan dapat terpelihara sebagai akibat perubahan yang disebabkan oleh pembangunan yang dilaksanakan.

Pada akhirnya kunci dari keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari usaha untuk melibatkan semua pihak mulai dari parlemen, pemerintah kota, ahli lingkungan, petani, tokoh masyarakat serta semua komponen masyarakat lainnya. Keterlibatan dari semua pihak terkait dan komponen masyarakat ini sangat penting mengingat inti dari Penetapan Pusat Pemerintahan / Perkantoran Kabupaten Dharmasraya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dengan melibatkan semua pihak akan mampu dapat mengurangi benturan kepentingan (conflict of interest), social dan economic cost dari masyarakat sebagai pihak yang paling terpengaruh oleh sebuah kebijakan pemerintah daerah dan meningkatnya social stability dan political power.

Terlepas dari semua polemik yang berkembang tersebut, hal yang paling penting saat ini adalah bagaimana kita sebagai pelaku pembangunan bersama-sama untuk menyamakan visi dan misi untuk berupaya keras dengan segala keterbatasan untum membangun Kabupaten Dharmasraya tercinta ini.

Comments

Popular posts from this blog

Sekilas Sejarah Kerajaan Melayu di Dharmasraya

Kerajaan Melayu Dharmasraya dalam Manuskrip Tanjung Tanah